TANGERANGBERKABAR.ID – Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten terus mendalami motif dari pelaku yang tega membunuh dan membakar korbannya dalam sebuah empang, di Kampung Kebon Kelapa, Desa Ketapang, Kecamatan Mauk.

Pelaku yang diketahui Polisi berinisial W (24) ini berhasil diamankan dalam kurun waktu 6 jam usai melakukan perbuatan kejinya, pada Jumat (9/11/2023) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Polda Banten, Kompol Arief N. Yusuf mengatakan kepada penyidik pelaku ini mengaku sudah saling mengenal dengan korban.

Lanjutnya berdasarkan keterangan tersangka dirinya tega membunuh rekannya itu karena telah dilecehkan secara seksual.

“Pengakuannya seperti itu, pelaku dan korban sudah saling mengenal,” katanya, pada Jumat (10/11/2023).

Kendati demikian, Arief menyatakan pihaknya masih mencari fakta-fakta lain sehingga ada kesesuaian dari apa yang telah diungkapkan oleh tersangka W.

Terlebih, ia menilai terdapat kejanggalan soal kronologis pelaku dalam membunuh korban.

“Kami akan terus mengembangkan fakta-fakta dan bukti baru dalam kasus ini,” ucapnya.

Lebih jauh, kata dia dari hasil pendalaman dari saksi-saksi. Penyidik juga akan berkolaborasi dengan psikolog untuk memastikan kejiwaan dari tersangka.

“Kami akan informasikan terus perkembangan kasus ini,” tandasnya.

(DRS)