TANGERANGBERKABAR.ID – Satreskrim Polresta Tangerang menindaklanjuti laporan kekerasan anak dibawah umur yang terjadi di Pondok Pesantren Tarbiyatul Mubtadiin, Kampung Pasir Nangka Rt 004/002, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa.
Dikabarkan atas peristiwa kekerasan itu korban mengalami pecah gendang telinga, Sehingga orang tua korban, Minggu (5/5/2024) melaporkan kasus itu ke Kepolisian, dengan No Surat Laporan : LP/B/390/V/2024/Sat Reskrim Polresta Tangerang.
Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pemenuhan unsur delik atas peristiwa dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.
“Sedang ditangani, untuk pemenuhan delik” singkatnya, Rabu (8/5/2024).
(Der)
Tinggalkan Balasan