TANGERANGBERKABAR.ID- Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten tidak diam terkait kasus dugaan pencabulan  terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Gunung Kaler

Kasat Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf membenarkan bahwa pada (16/11/2023) pihaknya telah menerima laporan Polisi terkait tindak pidana kesusilaan yang dilaporkan pria berinisial H.

“H adalah orangtua dari anak selaku korban,” katanya, Senin (18/12/2023) sore.

Arief menyatakan sampai sejauh ini pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan untuk membuktikan suatu tindak pidana.

Kemudian, setelah bukti cukup ataupun bukti tambahan lengkap pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus tersebut.

“Kami juga sudah memeriksa saksi-saksi,” terangnya.

Arief menyebut dalam penanganan kasus itu, pihaknya melakukan interkolaborasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A).

Serta, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memperoleh fakta-fakta yang dialami oleh korban.

“kami akan informasikan lebih lanjut melewati sarana Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atau melalui pihak keluarga atas selaku korban,” tandasnya.

(Rizki)