TANGERANGBERKABAR.ID – Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya berhasil meringkus delapan pelaku pengedar narkotika jenis ganja jaringan Jawa-Sumatera. Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 642 kilogram ganja.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan ungkap kasus berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengetahui akan adanya transaksi narkotika jenis ganja antar pulau dalam jumlah besar dan melintas di wilayah hukum Polres Tangsel.

“Alhasil kita berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti sebanyak 642 kilogram ganja,” katanya Kamis, (24/10/2024).

Viktor menyebut adapun delapan tersangka yang berhasil diamankan. “Yakni berinisial IG, WRI, ABS, AH, RRU, MS, RM dan EW,” terangnya.

Lebih jauh, Victor mengimbau masyarakat untuk ikut turut berperan aktif untuk memberantas peredaran narkotika. Dan meminta masyarakat agar melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkotika.

“Segera beritahukan kepada kami jika melihat ataupun mengetahui adanya peredaran narkoba,” tandasnya.

(Deri)