TANGERANGBERKABAR.ID –  Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap tiga kurir narkoba beserta barang bukti puluhan kilogram sabu.  Nilai barang haram tersebut diperkirakan sebesar Rp80 miliar.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, mengatakan ketiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut, yakni berinisial A (37), AG (28) dan YG (26). “Awalnya kami menangkap A (37) yang berdomisili di Ciputat, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,19 gram,” katanya.

Lanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan. pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Sumatera yang akan melintas di wilayah Tangsel. “Pengiriman narkotika jenis sabu ini dibawa melalui jasa pengiriman transportasi kendaraan yang dikirim dari Sumatera,” terangnya.

Setelah itu, Kasatresnarkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, pada 6 November 2024 lalu pun sukses menemukan ciri-ciri kendaraan yang diduga membawa sabu tersebut di sebuah mal di kawasan Bekasi.

“Kemudian di sana kami berhasil mengamankan dua orang tersangka YG dan AG di parkiran sebuah mal di bekasi, mereka ini kurir,” ucapnya.

Lebih jauh, setelah digeledah, didalam mobil tersebut ditemukan sabu seberat 40,26 kilogram. Nilai barang haram tersebut pun diperkirakan mencapai hingga Rp80 miliar.

“Sabunya ini ditaruh di kabin 4 pintu. Dia nerima sabu tersebut dari Sumatera,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka pun terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.

(Opik)