TANGERANGBERKABAR.ID – Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten meringkus 4 pelaku penggelapan biji plastik senilai ratusan juta rupiah berinisial NS(23), TM(29), GR dan HH. Namun G yang diketahui otak dari kejahatan ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan empat tersangka ini memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya. NS, wanita berusia 23 tahun berperan sebagai asisten.
Kemudian, TM sebagai pemesan barang dari korban dan dua lainnya sebagai supir dan kernet saat mengambil gilingan biji plastik di wilayah Pasar Kemis.
Lanjutnya, kasus tersebut terungkap usai korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolresta Tangerang, pada 20 Maret 2024 lalu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut Baktiar, Satreskrim Polresta Tangerang langsung melakukan pencarian terhadap para pelaku.
“Tidak berselang lama, anggota mendapatkan seorang wanita yang ciri-cirinya persis dengan salah satu pelaku,” katanya dalam keterangan pers nya, Senin (6/5/2024).
Lebih jauh, saat diinterogasi, wanita itu mengaku telah melakukan penipuan bersama kakak kandungnya dan dua pelaku lain. Dari keterangan tersebut, pihak Satreskrim Polresta Tangerang kembali berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap empat pelaku ini. Diketahui bahwa otak dari kejahatan ini yakni Gandi yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.
Baktiar menyebut atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. “Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya.
(Deri Rizki Sentika)
Tinggalkan Balasan