TANGERANGBERKABAR.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil meringkus dua pria berinisial IS dan MY, yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api.

Kedua tersangka diketahui merupakan residivis dan kerap melakukan aksi lintas wilayah.

“Dari tangan kedua tersangka, kami amankan satu pucuk senjata api dan enam unit motor yang diduga hasil kejahatan,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

Aksi terakhir para tersangka dilakukan di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/11/2025). Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polresta Tangerang.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan para pelaku di wilayah Jakarta, hingga petugas melakukan pengejaran dan penangkapan.

Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku sempat menodongkan senjata api ke arah petugas. Namun senjata tersebut tidak meledak karena macet.

“Beruntung peluru tidak meletus sehingga petugas dapat melumpuhkan pelaku tanpa korban jiwa,” kata Indra Waspada.

Kapolresta menuturkan, kedua tersangka telah melakukan pencurian di sedikitnya 12 lokasi, mulai dari Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, hingga Jakarta Timur. Adapun modus operandi yang digunakan adalah merusak pintu atau jendela rumah, lalu merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo menambahkan, senjata api rakitan yang digunakan pelaku dibawa langsung dari daerah asal mereka. Para tersangka mengaku membawa senjata api itu melalui perjalanan darat dan laut, bahkan menyembunyikannya di dalam buah pepaya untuk mengelabui petugas.

“Senpi rakitan itu tidak dikirim, tapi dibawa langsung oleh para pelaku. Harganya sekitar Rp4 juta per pucuk,” ungkap Septa.

Ia menambahkan, kepolisian akan berkoordinasi dengan jajaran di wilayah asal senjata api itu dibeli untuk menelusuri jaringan pemasoknya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.