TANGERANGBERKABAR.ID – Polres Kota (Polresta ) Tangerang, Polda Banten menetapkan seorang pria berinisial HH sebagai tersangka pembunuhan terhadap seorang wanita yang ditemukan warga tewas dengan terbungkus kasur di Cikupa, Senin (11//11/2024) pagi.
Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan penetapan HH sebagai tersangka ini berdasarkan hasil serangkaian penyidikan dan penyelidikan oleh tim Unit Reserse Kriminal Polresta Tangerang.
“Kami menemukan dua alat bukti kuat. HH sebagai pelaku pembunuhan sekaligus pembuang mayat terbungkus kasur di Cikupa,” katanya Selasa (12/11/2024) malam.
Selain itu kata Arief, penetapan tersangka kepada HH dikuatkan dengan hasil uji forensik dan identifikasi terhadap jasad korban. Ditemukan luka lebam pada leher korban diduga karena di cekik dan tersangka juga mengakui atas perbuatan melawan hukum yang di perbuat terhadap korban. “Berdasarkan bukti cukup dan dikuatkan dengan barang bukti yg sudah di sita oleh penyidik,” terangnya.
Lebih jauh, tersangka juga mengaku jika dirinya bersama korban perempuan berinisial N warga Cikupa ini, baru berkenalan melalui aplikasi di salah satu media sosial (medsos).
Meski begitu Arief, belum mau mengungkap secara detail terkait motif dari kasus pembunuhan dan pembuangan mayat ini. “Pelaku dan korban kenalan dan janjian di tempat kejadian utama. Maka HH diduga kuat yang bertanggung jawab terhadap perbuatan melukai seseorang yang mengakibatkan rasa sakit dan hilangnya nyawa korban,” tandasnya.
(Der)
Tinggalkan Balasan