TANGERANGBERKABAR.ID – 57 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek diamankan oleh pihak Polsek Pakuhaji dalam operasi cipta kondisi masyarakat (pekat).
Selain botol miras, Polsek Pakuhaji juga mengamankan sebanyak delapan penjual miras tersebut atau yang biasa dikenal sebagai Tukang Cai (TKC).
“Kita tangkap 5 wanita dan 3 pria dalam operasi pekat itu,” kata Kapolsek Pakuhaji, AKP I Gusti Moh Sugiarto, Jumat (8/12/2023).
Gusti mengatakan delapan orang yang terjaring operasi tersebut saat ini telah didata. Selanjutnya mereka dibina agar tidak lagi menjual miras.
Gusti berpendapat banyak terjadi kasus kriminalitas diawali dengan mengonsumsi miras. “Semua kita data dan tegaskan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tutur Gusti.
Gusti menyebut operasi pekat dilakukan secara rutin dan semakin ditingkatkan, untuk menjawab dan merespons cepat keresahan masyarakat terkait maraknya penjualan miras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Pakuhaji.
“Operasi pekat ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan adanya Penjual minuman keras tanpa izin dan dijual oleh sejumlah wanita muda yang kerap disebut TKC disingkat tukang cai,” ucapnya.
Gusti mengungkap adapun sasaran lokasi operasi adalah sejumlah tempat hiburan seperti kafe-kafe dangdut di Kampung Cilongok, Kelurahan Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Lokasi tersebut sinyalir menjadi tempat para wanita penjaja minuman keras, TKC, dan para penikmatnya,” tandasnya.
(Wisnu)


Tinggalkan Balasan