TANGERANGBERKABAR.ID – Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diduga dilepas kembali usai diringkus petugas Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, Polda Banten, pada Jumat (30/5/2025) malam. Ketiga pelaku yakni berinisial I, R serta A, ditangkap secara terpisah, pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu.
Sayangnya, prestasi dalam tindakan pemberantasan penyalahgunaan narkoba ini disusul isu tidak mengenakan, dimana ketiga pelaku diduga dilepas kembali.
Berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, ketiga pelaku dibebaskan pada Jum’at 31 Mei 2025, selang 3 hari setelah ditangkap. Bahkan, pembebasan ketiga pelaku tersebut kata dia, pihak keluarga mengeluarkan uang dengan nominal tidak sedikit, dan difasilitasi oleh seorang oknum Kepala Desa.
“Awalnya Cepe, jadi Rp40 juta bang, udah balik kemarin abis magrib (tidak rehabilitasi-red),” terangnya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa Ipda Ahmad Dasuki membenarkan penangkapan terhadap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut. Ketiganya ditangkap karena diduga melakukan tindakan melawan hukum terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Polsek Tigaraksa berhasil mengamankan tiga orang diduga menyalahgunakan Narkotika” ungkap Dasuki kepada awak media, Sabtu 31 Mei 2025.
Namun, Dasuki membantah petugas melepaskan ketiga pelaku, apalagi menerima uang untuk pembebasan. Ia menuturkan, bahwa pihak keluarga dari ketiga orang tersebut menyampaikan permohonan, untuk dilakukan tindakan rehabilitasi terhadap para pelaku.
Menurut Dasuki, pihak Polsek Tigaraksa melakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1/PB/MA tahun 2014 yang mengatur penanganan pecandu dan penyalahguna narkoba ke lembaga rehabilitasi. “Ketiganya hanya merupakan pengguna sehingga hanya dikenakan tindakan rehabilitasi,” katanya.
Sayangnya, Dasuki enggan menjelaskan lebih lanjut terkait rehabilitasi tersebut mulai dari proses penyerahan hingga lembaga rehabilitasi yang menangani. Menurut, Dasuki, informasi terkait lembaga, berapa lama sampai dimana direhabilitasi adalah urusan pihak keluarga.
“Kan gua gak mungkin nanyain ke keluarganya rehabnya dimana, berapa lama, programnya apa saja masuk ke Jawa Barat apa Banten, masih Indonesia apa Malaysia kan gak mungkin,” ucapnya.
Lebih jauh, Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa itu pun mengimbau, agar masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Tigaraksa, untuk selalu berhati-hati terhadap peredaran obat-obat keras ataupun penyalahgunaan narkotika. “Kami imbau kepada masyarakat agar selalu hati-hati dan selalu waspada terkait penyalahgunaan narkotika, jangan sampai menjadi koban,” tandasnya.
(Dit/San)


Tinggalkan Balasan