TANGERANGBERKABAR.ID – Seorang pria berinisial F ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten terkait kasus pemalsuan surat tanah di Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan kasus itu bermula ketika korban bernama Supiya ingin melakukan Renvoi atau perubahan data surat tanah miliknya .
Namun, lanjutnya ketika dia tiba di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, SHMnya itu dinyatakan telah diblokir.
“Kemudian, korban membuat laporan polisi di Mapolresta Tangerang pada 20 Mei 2023,” Kata Arief, Selasa (28/11/2023).
Arief menyatakan atas laporan polisi nomor : LP/B/223/V/2023/SPKT/Polresta Tangerang/Polda Banten. Penyidik langsung mengumpulkan fakta-fakta hukum atas perbuatan dari terlapor dan telah melakukan gelar perkara terkait perbuatan melawan hukum pelaku sesuai dengan pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan.
“Kita juga sudah melakukan pemeriksaan 11 orang saksi dan dokumen yang berkaitan itu,” terangnya.
Selain itu kata Arief, untuk untuk menguatkan antara perbuatan dengan delik pemalsuan ini, pihaknya juga sampai melibatkan ahli pidana.
“Hingga, akhirnya F kini ditersangka kan,” tandasnya.
(Wisnu)


Tinggalkan Balasan