TANGERANGBERKABAR.ID – Dugaan pelanggaran tata ruang dalam proyek perluasan RSIA Tiara di Desa Talagasari, Cikupa, terus memicu polemik. Meski kritik keras telah dilayangkan oleh elemen masyarakat dan aktivis terkait penutupan saluran drainase, hingga hari ini (27/2/2026), pihak manajemen RSIA Tiara belum memberikan respons atau klarifikasi resmi.

WhatsApp Image 2026 02 17 at 19.57.58 1

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ke lokasi proyek maupun kantor manajemen RSIA Tiara belum membuahkan hasil. Pihak pengembang dan manajemen rumah sakit tampak enggan memberikan penjelasan terkait tudingan pembangunan gedung yang menutupi aliran air warga, yang dianggap sebagai pelanggaran fatal lingkungan.

Ketiadaan pernyataan resmi dari pihak RSIA Tiara justru memperkeruh suasana. Warga RT 013, yang permukimannya bersinggungan langsung dengan lokasi proyek, merasa diabaikan. Ketakutan akan banjir, ditambah trauma akibat getaran alat berat yang memicu keretakan dinding rumah, membuat masyarakat semakin mendesak adanya penjelasan terbuka.

Secara teknis, menutup atau membangun di atas drainase tanpa izin yang jelas melanggar prinsip dasar pengelolaan tata air perkotaan. Jika dibiarkan tanpa audit, risiko penyumbatan aliran air saat curah hujan tinggi menjadi ancaman nyata bagi infrastruktur di sekitar proyek.

Aktivis sosial Aziz Patiwara menyayangkan sikap tertutup manajemen RSIA Tiara. Menurutnya, diamnya pengembang di tengah sorotan publik bukan solusi, melainkan cerminan dari rendahnya transparansi terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Sebagai institusi pelayanan publik, seharusnya RSIA Tiara memiliki etika dan tanggung jawab moral. Bungkam bukan berarti masalah selesai. Kami menunggu penjelasan, apakah mereka memang mengantongi izin untuk mematikan fungsi drainase atau ini murni kesewenang-wenangan,” tegas Aziz.

Hingga berita ini ditulis, belum ada perwakilan dari RSIA Tiara yang dapat dihubungi untuk memberikan keterangan. Publik kini menanti langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera turun tangan melakukan inspeksi dan membuka transparansi proyek tersebut sebelum dampak lingkungan yang dikhawatirkan warga benar-benar terjadi.

(Der)