TANGERANGBERKABAR.ID – Suasana kawasan padat penduduk Perumahan Bumi Mas Raya RT 001 RW 008, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, mendadak memanas, Sabtu (14/02/2026). Warga turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa damai, menuntut pabrik es milik PT Gunung Salju Amertha yang berdiri di tengah lingkungan hunian segera ditutup total dan disegel permanen.
Warga menilai keberadaan pabrik tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk alih fungsi kawasan pemukiman menjadi area industri yang melanggar aturan tata ruang dan mengganggu kenyamanan.
Keterangan tegas disampaikan Pak Eko, Ketua RT periode sebelumnya. Ia mengungkapkan bahwa awal pembangunan PT Gunung Salju Amertha hanya meminta izin domisili dengan alasan gudang penyimpanan es.
“Waktu itu alasannya hanya gudang biasa dan tidak mengganggu warga. Tapi belakangan malah berubah jadi pabrik es. Ini jelas menyalahi kesepakatan lingkungan,” tegas Pak Eko.
Namun dalam prosesnya, terbit PBG untuk ruko empat lantai, dan bangunan tersebut justru dialihfungsikan menjadi industri produksi es kristal. Padahal, menurut Perwal Kota Tangerang Nomor 111 Tahun 2023, kawasan itu merupakan zona pemukiman dan jasa (R2), bukan kawasan industri.
Pak Eko yang berlatar teknik mesin menyebut sejak awal bangunan milik PT Gunung Salju Amertha sudah mencurigakan.
“Di dokumen ruko, tapi kenyataan di lapangan bentuknya pabrik. Ada ground tank penampungan, aktivitas produksi, bahkan penggunaan air tanah yang tidak semestinya,” ungkapnya.
Kemarahan warga semakin memuncak setelah bangunan PT Gunung Salju Amertha diketahui pernah disegel Satpol PP pada Oktober dan November lalu, namun segel diduga dibuka kembali tanpa koordinasi dengan RT/RW. Warga mendesak aparat mengusut dugaan pelanggaran pembukaan segel yang dinilai dapat masuk unsur pidana.
Dalam aksi tersebut, warga Perumahan Bumi Mas Raya menyampaikan ultimatum tegas:
-
Segel permanen pabrik es PT Gunung Salju Amertha di kawasan hunian padat R2.
-
Seluruh mesin produksi es wajib dikeluarkan dari lokasi.
-
Usut pelanggaran pembukaan segel Satpol PP, yang diduga melanggar Pasal 232 dan Pasal 521 KUHP serta Perwal Kota Tangerang No. 111 Tahun 2023.
Warga menyoroti adanya perbedaan dokumen perizinan; PBG diajukan sebagai gudang atau ruko, namun dalam dokumen NIB justru tercantum KBLI produksi es.
“Kalau izinnya ruko, kenapa operasinya industri? Ini harus dibongkar tuntas!” ujar salah satu warga.
RT yang menjabat saat ini, Imam Tantowi, menyatakan persoalan tersebut sudah menjadi wewenang Satpol PP dan kini menunggu proses hukum atau putusan pengadilan. Di sisi lain, warga menegaskan mereka tidak anti investasi, namun menolak keras industri masuk ke kawasan hunian.
“Kami tidak keberatan kalau itu ruko atau usaha biasa. Tapi pabrik? Ini perumahan padat, bukan kawasan industri. Cari lokasi lain!” tegas perwakilan warga.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat. Namun warga memberi sinyal kuat: Jika tuntutan tidak dipenuhi, aksi lanjutan siap digelar dengan massa yang lebih banyak untuk memastikan aturan pemerintah tidak diabaikan oleh PT Gunung Salju Amertha.
(Der/San)


Tinggalkan Balasan