TANGERANGBERKABAR.ID – Sebanyak 774 ruang dagang aktif bangunan seperti kios pasar Kutabumi, di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten sudah rata dengan tanah, Jumat (19/4/2024).

Para pedagang Pasar Kutabumi, yang mayoritas merupakan Ibu-Ibu itu menangis histeris saat melihat lapak dan kiosnya dibongkar. “Kami harus bagaimana pak. Tunggu, kasih kami waktu untuk beresin barang,” kata salah satu pedagang sambil menangis.

Beberapa pedagang terlihat panik dan meminta bantuan petugas Satpol PP dan polisi untuk mau membantu mengangkut barang dagangannya dari dalam pasar. “Tolong bantu. Nanti keburu hancur semua. Stop dulu bekonya,” ujar pedagang lainnya.

Plh. Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna mengatakan, sampai pukul 21.00 WIB proses pengerjaan pembongkaran sudah berjalan 90 persen, dimana pihaknya telah merobohkan bangunan utama pasar.

“Insyaallah kami akan rampungkan hari ini,” Sabtu (20/4/2024).

Ia menegaskan penertiban dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik.

Kemudian, lanjutnya, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang dan atas surat perintah yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Tangerang Nomor : B/800.1.11.1/6359/SPPP/IV/2024.

“Ini dilakukan sebagai upaya mendukung program Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melakukan revitalisasi pada Pasar Kutabumi,” tandasnya.

(Deri Rizki)