TANGERANGBERKABAR.ID – Usai dipasang Spanduk dan Stiker oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, akhirnya Restoran Danau Abah, yang berlokasi di Kecamatan Cisauk melunasi pajak.
“Mereka melakukan penunggakan sebesar Rp24 jutaan,” kata Fahmi Kabid Penagihan, Pemeriksaan dan Pengawasan pada Bapenda kepada TangerangBerkabar.id. Minggu, (17/3/2024).
Fahmi menjelaskan pemasangan stiker dan spanduk dilakukan sesuai dengan Pasal 103 ayat 1 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dimana, lanjutnya, wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dilakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang atau media lain sebagai pemberitahuan ketidaktaatan terhadap ketentuan Pajak.
“Pemasangan Kamis, tapi Jumat nya mereka bayar. Mereka belum lapor untuk 2 bulan yakni bulan Januari dan Februari 2024,” jelasnya.
Fahmi menekankan bahwa pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang atau media lain bertuliskan ‘Restoran Ini Belum Membayar Pajak’ bukan tindakan penyegelan.
“Ini bentuk lain dari penagihan pajak daerah sebagai bentuk penindakan atau sanksi kepada wajib pajak yang menunggak pajak,”pungkasnya.
(Wis/Riz)
Tinggalkan Balasan