TANGERANGBERKABAR.ID – Sidang ke-4 kasus dugaan penggelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) PDIP, Gita Swarantika telah dilaksanakan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Senin (25/3/2024).

Sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan itu sepertinya menyisakan kegelisahan kubu Akmaludin Nugraha sebagai pihak pelapor. Pasalnya ia tidak menjelaskan secara gamblang apa saja yang dibahas dalam persidangan tersebut.

Ia hanya berharap, secara pribadi dan organisasi, Bawaslu dapat memberikan keadilan yang seadil adilnya atas kasus dugaan kecurangan Pemilu tersebut “Supaya demokrasi di Kabupaten Tangerang ini terjaga dengan baik,” katanya dihadapan wartawan.

Akmal menepis isu bahwa dirinya itu tidak mendapat dukungan dari internal partai dalam hal ini Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Tangerang. Sebab, induk partai atau DPP PDIP telah memberikan dukungan dengan keluar nya surat edaran yang berisi melakukan pengawalan suara di daerah nya masing-masing.

“Saya surat edaran nya ada, nanti saya juga akan lampirkan,” ucapnya.

Sementara, Saksi Ahli, Ibnu Jandi mengatakan, jika dalam sidang keputusan yang akan digelar Jumat mendatang tidak sesuai harapan. Pihaknya akan menempuh upaya lain.

Diantaranya, yaitu akan melanjutkan kasus tersebut kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Dewan Kehormatan penyelengara Pemilu (DKPP).

“Karena jelas itu adalah cacat hukum, abuse of power, menyalahgunakan wewenang dan kode etik,” tegasnya.

Maka dari itu, ia meyakini sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017, pasal 60-63, Gita Swarantika bakal di diskualifikasi “Atau pembatalan hasil perhitungan suara,” tandasnya.

(Rizki)