TANGERANGBERKABAR.ID – Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten menangkap 3 pelaku aksi tawuran antar pelajar yang mengakibatkan 1 nyawa melayang di wilayah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten.

Korban berinisial RZR (16) tewas kehabisan darah akibat sejumlah luka tusukan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan peristiwa tawuran tersebut terjadi pada Senin, (29/4/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Bermula saat tersangka ZS(18) melihat sebuah ajakan untuk tawuran di media sosial,” katanya dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (3/5/2024).

Lanjutnya, tersangka ZS ini merupakan admin (Instagram) yang memberitahukan kepada temannya bahwa ada ajakan untuk melakukan tawuran satu lawan satu.

“Kemudian salah satu anak pelaku menjawab ‘ayo gua pede’. Lalu, ZR mengirim pesan ke akun lawan untuk tawuran,” terangnya.

Usai Janjian Tawuran, salah satu anak langsung pulang kerumah nya untuk mengambil jaket dan pisau dapur yang akan digunakan untuk tawuran tersebut. Setelah itu anak pelaku tersebut bersama, ZR dan rekannya (anak pelaku) menuju TKP

Akhirnya tawuran terjadi, “Anak pelaku ini menusuk korban sebanyak tiga kali. dibagian paha kiri dan lutut sebelah kiri,” ungkapnya.

Ketiga pelaku pun langsung pergi meninggalkan TKP usai korban tak berdaya bersimbah darah. ” Korban meninggal di Puskesmas Mauk,” jelasnya..

Atas perbuatannya ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 80 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Atau 170 KUHP dan Atau 351 KUHP.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

(Deri Rizki Sentika)