TANGERANGBERKABAR.ID – Sejumlah calon legislatif (Caleg) partai Golkar Kabupaten Tangerang dinyatakan terbukti melanggar aturan Pemilu terkait kegiatannya di Masjid Agung Al Amjad Tigaraksa, pada Rabu (1/11/2023) lalu

Sebelumnya tersebar video berdurasi 29 detik yang berisi seruan mencoblos Caleg Golkar, Andi Achmad Dara melalui sebuah pantun di Majid kawasan Puspemkab Tangerang itu.

“Burung dara dan burung kakak tua, Ibu-ibu berkerudung kuning dan cantik-cantik coblos pak Andi Dara nomor dua,” isi pantun Anggota DPRD Provinsi Banten, Ahmad Jaini.

Sekretaris Jendral (Sekjen) DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud kala itu menepis adanya kegiatan Kampanye di Masjid.

Ia menjelaskan potongan video itu ialah acara kunjungan kerja yang dilakukan anggota DPR RI, Andi Achmad Dara. Dimana, kegiatannya pun bukan dilakukan di tempat untuk ibadah, melainkan gedung yang dikomersilkan oleh pengurus Masjid.

Namun, berdasarkan kajian pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tigaraksa, Amud dan kawan-kawan terbukti berkampanye. Sehingga mereka mendapatkan surat peringatan dan juga teguran.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu, Kecamatan Tigaraksa, Erawan Heriadi, dalam keterangan persnya menyatakan beberapa poin dari hasil kajian yang dilakukan pihaknya.

Diantaranya:
1. Bahwa pada Kamis, (2/11/2023), Panwaslu Kecamatan Tigaraksa mendapatkan informasi dugaan pelanggaran pemilu yangdisampaikan oleh Bawaslu Provinsi Banten’

2. Bahwa pada Sabtu (4/11/2023), Panwaslu Kecamatan Tigaraksa yang langsung dipimpin oleh Ketua Panwaslu Kecaamatan Tigaraksa, Erawan Heriadi melakukan penelusuran ke lokasi kejadian yaitu area Masjid Al Amjad.

3. Hasil penelusuran didapati keterangan, bahwa, pada Rabu (1/11/2023), benar ada kegiatan di GSG yang masih berada dalam Lingkungan Masjid Al Amjad, dihadiri sekitar 200 orang, diduga seluruhnya merupakan Kader Posyandu

4. Bahwa pada tanggal 7 – 10 November 2023, Panwaslu Kecamatan Tigaraksa melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa pada Rabu (1/11/2023) di GSG yang masih berada dalam Lingkungan Masjid Al Amjad.

5. Pihak-pihak yang diklarifikasikan antara lain: sdr Nuraeni, sdr Dewi, sdr H. Jaini, sdr Amud, sdr M. Nur Rojab, dan sdr Fatoni;

6. Terdapat beberapa pihak yang tidak hadir memberikan klarifikasi yaitu anggota DPR, H. Andi Achmad Dara juga sebagai Caleg DPR dan Hariri selaku Ketua Harian DKM AI Amjad

7. Hasil klarifikasi, para pihak membenarkan mereka hadir di lokasi kegiatan;

8. Hasil kajian, berdasarkan pada Pasal 492 j.o Pasal 276 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, memberikan Surat Peringatan kepada sdr H. Jaini, Surat Teguran kepada sdr Amud, sdr M. Nur Rojab dan sdr Wahyu Nugraha agar menjadi rambu-rambu untuk mereka dan peserta pemilu lainnya agar tidak menggunakan tempat ibadah dan segala hal yang masih dalam lingkungan atau area tempat ibadah baik halaman ataupun gedung yang disewakan untuk kegiatan kampanye peserta pemilu

9. Memberikan imbauan kepada Pengurus DKM Masjid Al Amjad dan Forum Kader Posyandu Kabupaten Tangerang sebagaimana Pasal 4 ayat 1 huruf e j.o Pasal 5 huruf f Peraturan Bupati Tangerang Nomor 7 tahun 2021 tentang Lembaga kemasyarakatan Desa; bahwa Posyandu salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa yang dilarang berafiliasi dengan partai politik. Serta agar tetap menjaga jabatan dan lembaga yang dipimpinnya dari kepentingan partai politik atau peserta pemilu tahun 2024;

10. Perihal Kampanye diluar Jadwal sebagaimana Pasal 492 j.o Pasal 276 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, tentang pelaksanaan kampanye pemilu khususnya dalam bentuk rapat umum dan iklan di media cetak, media sosial dan internet dimulai sejak Surat Keputusan KPU, KPU Provinsi Dan KPU Kabupaten/Kota Tentang Penetapan Jadwal Kampanye diterbitkan.

(DRS)