TANGERANGBERKABAR.ID – Majelis Hakim Perdata Pengadilan Negeri(PN) Tangerang melaksanakan Sidang Setempat di Kampung Cikupa, RT 01 RW 01 Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (1/12/2023).

Diketahui, lokasi yang saat ini ditempati warga diklaim tanah bengkok oleh Pemerintah Desa Cikupa. Bahkan, walau statusnya ini sengketa, lahan itu secara sepihak telah dikerjasamakan pihak Desa kepada swasta.

Dimana, pada lahan tersebut rencananya akan dibangun Pusat Niaga Mega Ria Cikupa.

Usai mengikuti Sidang, Kuasa Hukum Warga, M. Nuzul Wibawa mengatakan dalam agenda itu pihaknya membuktikan batas-batas objek yang memang menjadi hak dari kliennya.

“Objek yang kita dalilkan sebagai hak warga itu sudah kita tunjukan,” katanya.

Dia menyatakan, dalam pemeriksaan objek itu artinya juga sudah dikonfirmasi kepada pihak tergugat, yakni Pemerintah Desa Cikupa.

Bahwa, katanya lahan yang kini disengketakan  tersebut, memang sesuai yang ditempati dan dikuasai oleh warga.

“Sidang selanjutnya adalah pembuktian dan pemeriksaan saksi, pada 7 Desember 2023,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Desa Solihin menjelaskan tidak hadirnya kepala Desa, dalam sidang itu dikarenakan yang bersangkutan sedang ada agenda bersama Penjabat Bupati Tangerang, Andi Ony.

“Sudah diwakili sekretaris desa dan tim kuasa hukum jadi sudah terwakilkan,” singkat nya.

(Rizki)