TANGERANGBERKABAR.ID – Sepasang kekasih berinisial SN (22) dan GP (27) disabet celurit di Jalan Suryadharma, tepatnya di depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang, pada Selasa, (8/4/2025) sekitar pukul 02.10 WIB.
Akibatnya, korban SN mengalami luka sabetan di jari tangannya, sementara GP mengalami luka sobek di bagian dada sebelah kanan.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono mengatakan Kapolsek Neglasari AKP Imran Mas’adi bersama Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi langsung menindaklanjuti laporan yang masuk keesokan paginya dengan mendatangi rumah korban usai perawatan.
“Korban SN mengenali pelaku sebagai mantan kekasihnya, MA,” katanya.
Saat itu, korban SN dan GP tengah berboncengan sepeda motor tiba-tiba dipepet pelaku yang membawa celurit.Tanpa banyak bicara langsung menyerang keduanya.
Lanjutnya, kedua korban yang terluka sempat dilarikan warga ke Rumah Sakit dr Sitanala untuk mendapatkan perawatan medis.
“Aksi penganiayaan itu diduga dilatarbelakangi sakit hati karena cintanya diputus,” terangnya.
Lebih jauh, Prapto menyatakan kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap MA di kediamannya di Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kemudian, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut celurit sebagai senjata yang digunakannya. “Barang bukti berupa celurit, jaket, dan sweater korban yang dipakai saat kejadian turut diamankan untuk keperluan penyidikan,” ujarnya.
Prapto menyebut pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat serta membawa senjata tajam sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,” tandasnya.
(Deri/San)
Tinggalkan Balasan