TANGERANGBERKABAR.ID – Perseteruan Dua Calon Legisltaif (Caleg) PDIP, Akmaludin Nugraha dan Gita Swarantika memasuki sidang ke-3 yang berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Sabtu (23/3/2024).
Dalam sidang pembuktian itu, Akmaludin selaku pihak pelapor menghadirkan saksi ahli, yakni Direktur Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi dengan membawa alat bukti kajian terjadinya kecurangan penggelembungan suara di wilayah Kecamatan Kelapa Dua.
Jandi pun memaparkan data dugaan kecurangan yang dilakukan Caleg Gita Swarantika. Ia menyebut, menurut data yang diperolehnya melalui C1 hasil, suara PDIP di Kelurahan Kelapa Dua yakni 247 suara, Bencongan 274 suara, Bencongan Indah 274, Desa Bojong Nangka 317 suara, Pakulonan Barat 937 suara, dan Desa Curug Sangereng 788 suara.
Namun, terjadi selisih yang begitu besar, dimana pihak KPU mencatat data C1 hasil suara PDIP di Kelurahan Kelapa Dua hanya 55 suara, di Bencongan Indah 84 suara, Bencongan 158 suara, Desa Pakulonan Barat 357 suara, Desa Bencongan Nangka 216 suara dan Desa Curug Sangereng 293 suara.
“Itu kan selisih nya jauh sekali kalau di total data yang ada itu berselisih 1.728 suara,” katanya.
Lanjut Jandi, disaat suara partai yang tiba-tiba turun, suara Caleg Gita Swarantika malah melambung tinggi. Seperti di Kelurahan Kelapa Dua suara Gita harusnya 183, Bencongan 62 suara, Bencongan Indah 55 suara, Desa Pakulonan Barat 222 suara, Desa Bencongan Nangka 482 suara dan Curug Sangereng 1.033 suara.
Anehnya, KPU itu mencatat suara Gita Swarantika di Kelurahan Kelapa Dua menjadi 442 suara, Bencongan sebesar 441 suara, Bencongan Indah 254 suara. Lalu Desa Pakulonan Barat 942 suara, Desa Bencongan Nangka 905 suara dan Curug Sangereng 1.739 suara.
“Jelas selisihnya sangat besar yakni 2.780 suara. Itu bukan hanya suara partai saja yang diambil tapi ada dari suara caleg lainnya,” jelasnya.
Jandi menduga ada keterlibatan penyelenggara pemilu yang membantu pelaku dalam melakukan kecurangan tersebut. Maka dari itu, meminta Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memproses dugaan tindak pidana pemilu itu.
“Jika tidak, saya akan melaporkan itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), nanti setelah putusan,” tandasnya.
(Rizki/Wis)
Tinggalkan Balasan