TANGERANGBERKABAR.ID – Jajaran Polsek Kronjo Polresta Tangerang berhasil ungkap kasus penganiayaan yang menimpa pasangan suami istri (Pasutri) warga Kampung Kosambi Tegal, Desa Kosambi Dalam, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirullah melalui Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana mengatakan Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 7 September 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.

Ia menjelaskan, korban bernama Astari (45) dan istrinya Amelia (42) disiram cairan kimia oleh tetangganya sendiri bernama Sukri (66) hingga mengalami luka bakar serius di bagian wajah, leher, punggung, dan tangan.

“Saat ini keduanya tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Balaraja,” katanya.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, peristiwa ini berawal dari perselisihan yang dipicu ucapan pelaku terhadap anak korban. Perselisihan tersebut kemudian memicu emosi pelaku hingga melakukan tindakan penyiraman cairan kimia menggunakan botol plastik

“Kami berhasil mengamankan tersangka Sukri pada Senin, 8 September 2025 dini hari tanpa perlawanan,” terangnya.

Selain menangkap pelaku, kata Nyoman, pihaknya juga menyita barang bukti berupa botol berisi cairan pembersih lantai yang digunakan dalam aksi tersebut.

“Kini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polsek Kronjo dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

(Der/San)