TANGERANGBERKABAR.ID – Izin Pondok Pesantren(Ponpes) modern Daarul Ijabah di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, terancam dicabut akibat kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum ustadz terhadap belasan santri nya.
Kepala Seksi Pondok Pesantren (Kasi Pontren) Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang, Joni mengatakan pihaknya telah memberikan surat peringatan keras kepada Ponpes Daarul Ijabah Jambe terkait kasus itu.
Menurutnya, kasus pelecehan atau pencabulan Santri di Ponpes Daarul Ijabah telah mencoreng lembaga pendidikan islam, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Sudah kita beri peringatan keras, ini sudah mencoreng pendidikan islam” katanya, Rabu (27/12/2023).
Maka dari itu, katanya pihaknya juga telah memanggil pemilik maupun pihak-pihak terkait di Ponpes tersebut dan mengancam akan merekomendasikan pencabutan izin jika peristiwa itu terulang kembali.
“Kita tidak segan segan rekomendasikan pencabutan izin nya bila terulang kembali,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Dua Ustadz atau guru agama Pondok Pesantren(Ponpes) Daarul Ijabah Jambe berinisial A dan R diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 15 santrinya. Dimana, saat ini kasus tersebut telah ditangani pihak Polresta Tangerang, Polda Banten.
“Untuk pelaku nya sudah dipecat. Sekarang sudah ditangani polisi kasusnya,” kata salah satu orang tua korban, saat dihubungi tangerangberkabar.id, Selasa (26/12/2023) kemarin.
(Riz/Wisnu)
Tinggalkan Balasan