TANGERANGBERKABAR.ID – Anggota DPRD Provinsi Banten, fraksi PPP, Musa Weliansyah bakal melaporkan mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pelaporan terhadap keduanya berkaitan dengan usulan alih fungsi lahan dari hutan lindung menjadi hutan produksi untuk PSN PIK 2,” katanya, Jumat (7/2/2025).
Musa menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan segera menyerahkan dokumen atau data-data terkait masalah tersebut ke KPK. “Saya sudah berkoordinasi dengan bidang pengaduan masyarakat KPK. Insya Allah 10 Februari 2025 akan saya serahkan dokumen dan datanya ke KPK,” ucapnya.
Lebih juah, kata Musa, kenapa dilaporkan ke KPK? Karena PSN PIK 2 yang digarap oleh PT. Mutiara Intan Permai ini belum ditangani Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.
“Mengingat di PIK2 dan PSN ini ada 3 PT sementara yang dua sudah ditangani oleh Kejagung dan Mabes polri, untuk itu terkait PSN di kawasan hutan lindung yang diduga kuat melibatkan Mantan bupati tangerang dan Almuktabar biar ditangani KPK,” tandasnya.
(Tim)


1 Komentar
DASAR PEMIKIRAN ALASAN ALI FUNGSI LAHAN
Alih fungsi lahan terjadi karena berbagai faktor, seperti:
1. Pertumbuhan penduduk
2. Pertumbuhan ekonomi
3. Pertumbuhan wilayah
4. Keterbatasan sumber daya alam
5. Persaingan pemanfaatan lahan
6. Kebutuhan untuk membangun infrastruktur
7. Kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
8. Hak adat masyarakat
UNTUK DI KETAHI.
1. BERDIRINYA PROVINSI BANTEN THN 2000
2. BERIDIRINYA KABUPATEN TANGERANG Semasa Bupati Kabupaten Tangerang dijabat, H. Tadjus Sobirin (1983-1988 dan 1988- 1993) bersama DPRD Kabupaten Tangerang pada masa itu, menetapkan hari jadi Kabupaten Tangerang tanggal 27 Desember 1943 (Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1984 tanggal 25 Oktober 1984)
Artinya Suatu Hal Tidak Mungkin Tdk Terjadi Perubahan Alih Fungsi (Apapun Itu) di Wilayah Provinsi Banten dan Wilayah Kabupaten Tangerang-Karena Faktor Dinamika Kehidupan Masyarakat Dan Faktor Alam.
Alih fungsi lahan dapat terjadi pada berbagai jenis lahan, seperti lahan pertanian, hutan, dan lahan di perkotaan.
Berikut beberapa contoh alih fungsi lahan:
1. Alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan
2. Alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian
3. Alih fungsi lahan untuk pembangunan jalan dan infrastruktur
KONGTRUKSI BERPIKIR/POKOK-POKOK PIKIRAN PERUBAHAN TATA RUANG
1. Dasar perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) adalah perubahan kebijakan nasional, strategi, atau dinamika internal wilayah.
2. Beberapa faktor yang dapat menjadi dasar perubahan RTRW, antara lain:
a. Perubahan kebijakan nasional
b. Perubahan regulasi dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten
c. Bencana alam skala besar
d. Pemekaran wilayah
e. Dinamika pembangunan yang sangat dinamis
f. Penurunan kualitas daya dukung lingkungan
g. Rencana tata ruang wilayah (RTRW) merupakan acuan dalam pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah. RTRW juga menjadi acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah.
Landasan hukum RTRW, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
2. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang