TANGERANGBERKABAR.ID – Persoalan irigasi yang menyebabkan sejumlah petani di wilayah Kabupaten Tangerang selama bertahun-tahun alami kerugian gagal panen, sampai sekarang belum juga ada solusi.

Terbenturnya kewenangan penanganan irigasi antara Pemkab Tangerang dengan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau,Ciujung,Cidurian atau BBWSC3 seakan menjadi alasan klasik. Khususnya, untuk para petani di Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang yang selama 8 tahun kehilangan penghasilan.

Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan Sumber Daya Air Pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Peri Ramdani mengatakan pihaknya itu sudah berkirim surat dan juga berkoordinasi dengan BBWSC3 soal kondisi irigasi tersebut.

Namun, katanya hingga kini belum ada tindak lanjut. “Itu pernah kita bersurat kemudian kita koordinasikan itu pernah, cuma entah mereka juga terbatas anggaran atau gimana gitu,” katanya, Rabu (24/1/2024).

Peri menjelaskan pihaknya sama sekali tidak punya kewenangan dalam perbaikan ataupun pembangunan atas saluran sekunder maupun tersier yang dikeluhkan petani.

Dimana, katanya pihaknya hanya berwenang pada saluran pembuang aliran kecil seperti sungai Ciranjieun.

“Tersier sebenernya pusat juga. Kalau sudah urgent kadang mereka bersurat nih, silahkan kerjakan. Kalau kita misalkan gak ada arahanĀ  gak bisa,” jelasnya.

Lebih jauh, Peri menyatakan, terkahir pihaknya kembali berkoordinasi dengan BBWSC3, agar diizinkan melakukan pengerukan irigasi yang memang mengalami pendangkalan.

“Masih kita telaah kita koordinasikan ke sana, mudah-mudahan ada follow up nya,” tandasnya.

(Rizki)