TANGERANGBERKABAR.ID – Merasa hak atas tanahnya dirampas, Karis, salah satu pemilik tanah di Desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, akhirnya resmi melaporkan para pelaku mafia tanah ke polisi, Selasa (11/2/2025).

Karis mengatakan bahwa langkah hukum ini diambil setelah para pelaku dinilai tidak memiliki itikad baik meskipun sebelumnya telah mengakui semua perbuatannya saat dilakukan mediasi oleh pihak Kecamatan Jayanti. “Mereka sudah mengakui perbuatan mereka di hadapan kami, kepala desa dan bapak camat,” katanya

“Namun tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Karena itu, kami memutuskan untuk mengambil jalur hukum,” tambahnya.

Karis berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius dan memberikan keadilan bagi dirinya dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang mengalami hal serupa. “Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku yang diduga kuat terlibat,” ucapnya.

Sebelumnya, Karis menyatakan bahwa kasusnya ini diduga melibatkan mantan Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Desa, dan kelompoknya. Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat dirinya hendak menawarkan tanah sawahnya kepada PT. Mayora Jayanti karena sedang menghadapi musibah keluarga setelah orang tuanya meninggal dunia.

Namun, Karis pun terkejut lantaran tanah miliknya itu sudah tercatat sebagai milik perusahaan tersebut. “Tanpa sepengetahuan saya tanah seluas 1.200 meter persegi itu kini telah beralih tangan dan menjadi milik PT Mayora Jayanti,” katanya, Kamis (30/1/2025).

Lebih parahnya lagi, seluruh bukti-bukti jual beli yang ditunjukkan perusahaan ini menunjukan bahwa tanah tersebut telah berpindah tangan dan ada SPH yang ditandatangani oleh Kepala Desa tanpa sepengetahuan dan persetujuan Karis sebagai pemilik sah tanah tersebut.

“Sejak mengetahui kejadian ini, saya terus berupaya mencari keadilan untuk mendapatkan kembali hak atas tanah miliknya,” ucapnya.

Sementara itu, dalam surat pernyataan, mantan Sekdes Pasir Muncang, Mislahudin mengakui seluruh perbuatannya. Ia secara sadar mengakui bahwa telah menjual tanah milik Karis yang terletak di Kampung Kepuh RT 003 rw 001, Desa Pasir Muncang, Jayanti.

“Saya secara sadar telah berbuat kekhilafan menjual tanah milik saudara Karis tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya,” ujarnya.

Selain itu, ia pun mengakui bahwa telah meminta Sahroni untuk mengaku sebagai pemilik tanah tersebut, agar bisa dijual kepada seseorang bernama H Sa’id. “Selanjutnya saya pun tidak mengetahui kalau tanah tersebut sudah dijual ke PT Mayora,” tandasnya.

(Deri)