TANGERANGBERKABAR.ID – Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pinggir laut Tangerang, Banten ternyata telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Masalah ini menjadi perhatian publik, karena berkaitan dengan pemanfaatan ruang-ruang yang seharusnya diatur secara ketat sesuai undang-undang (UUD) yang berlaku.

Masyarakat Kabupaten Tangerang, Alamsyah menyatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang sudah saatnya memberikan penjelasan kepada publik secara transparan tentang Prosedur terbitnya SHGB dan SHM itu. Lalu Bagaimana proses penerbitannya.

Lanjutnya, apakah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. “Serta UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah di ubah menjadi Undang-undang nomor 1 tahun 22014,” katanya.

Selain itu, kata Alam, BPN juga harus dapat menjelaskan kepada publik terkait Dasar Hukum Penerbitannya apakah lahan tersebut telah melalui kajian teknis dan hukum yang tepat dan apakah wilayah laut dapat dijadikan objek HGB berdasarkan ketentuan hukum.

“Lalu siapa Penanggung Jawab dan Proses Persetujuan serta siapa saja pihak yang terlibat dalam proses ini? Apakah melibatkan instansi terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pemerintah daerah dalam memberikan persetujuannya?,” ucapnya.

Maka dari itu, Alam menegaskan sebagai masyarakat kabupaten Tangerang, dia meminta BPN Kabupaten Tangerang untuk bertanggung Jawab atas ramai nya permasalahan tersebut hingga menjadi isu pembahasan Nasional.

Kemudian, BPN harus ikut bertanggungjawab jika ada pelanggaran dalam penerbitan SHGB ini. Mengingat penjelasan kepada publik diperlukan untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat. “Publik memiliki hak untuk meminta klarifikasi pihak BPN Kabupaten Tangerang agar permasalahan ini tidak menjadi preseden buruk yang dapat merugikan kepentingan umum, lingkungan, dan kepercayaan terhadap pemerintah,” pungkasnya.

Sementara itu dalam jumpa pers di Jakarta, pada Senin (20/1/2025). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebutkan area yang dipatok oleh pagar laut itu terbagi dalam 263 bidang untuk sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Pemiliknya beberapa perusahaan dan juga perorangan.

“Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang,” terangnya.

Kemudian, untuk Surat Hak Milik (SHM), kata Nusron, sebanyak 17 bidang. Ia pun membenarkan berita di media massa maupun informasi di media sosial tentang adanya sertifikat tersebut.

“Berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut, setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi bhumi (www.bhumi.atrbpn.go.id), yaitu ada di Desa Kohot, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang,” tandasnya.