TANGERANGBERKABAR.ID — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten mengaku telah memerintahkan PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) di Balaraja Kabupaten Tangerang untuk berhenti beroperasi sejak 20 Maret 2025 lalu.

IMG 20250228 WA0095 2048x1152 1

Perintah penghentian itu sebagai tindaklanjut atas pengaduan LSM Geram Banten melalui surat Nomor 009/Istimewa/Lapdu/DPP/LSM/GRM-IND/III/2025 perihal disharmonisasi antara PT BOSS dengan masyarakat desa cangkudu terkait dugaan ketidakpatuhan perusahaan.

Kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan dalam surat keterangan yang ditujukan kepada LSM Geram Banten mengatakan bahwa PT BOSS terbukti belum memiliki Perizinan Lingkungan yang penerbitannya menjadi kewenangan Provinsi Banten.

Kemudian, PT BOSS menghasilkan limbah cair yang belum dikelola melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Adapun telah memiliki Persetujuan Teknis. Namun, Perusahaan belum memiliki Persetujuan Teknis untuk usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan emisi.

“PT BOSS juga belum memiliki Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 dan TPS Limbah B3,” terangnya dalam surat.

Atas hal tersebut, Wawan menyebut DLHK Provinsi Banten telah melakukan koordinasi dengan DLHK Kabupaten Tangerang dalam hal verifikasi lapangan dan tindak lanjut pengaduan.

Dia menegaskan, apabila PT BOSS tidak menghentikan seluruh kegiatan sampai diterbitkannya Persetujuan Lingkungan, maka DLHK Provinsi Banten akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten untuk dilakukan penertiban.

Sebab, lanjutnya PT BOSS telah terbukti melanggar Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal,” jelasnya.

Lalu Pasal 23 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal,” tambahnya.

Lebih jauh, DLHK Provinsi Banten akan terus berkoordinasi dengan DLHK Kabupaten Tangerang dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia “Sesuai dengan kewenangannya di bidang lingkungan hidup dalam hal pengawasan dan penegakkan hukum apabila terjadi pencemaran lingkungan hidup,” tandasnya.

(Der)