TANGERANGBERKABAR.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman angkat bicara soal terancam tidak cairnya anggaran dana desa (ADD) non-earmark tahap 2 tahun 2025.
Berdasarkan isu yang berkembang, anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah pusat dengan nilai ratusan juta rupiah itu kini terancam tak dapat dicairkan atau disalurkan.
Anggaran tersebut yang semestinya untuk sejumlah kegiatan krusial seperti intensif Kader Posyandu, Linmas, dan program layanan masyarakat lainnya.
Yayat Rohiman menyatakan, sebenarnya pengajuan pencairan dana non earmak tahap 2 dari desa via kecamatan sudah siap ajukan ke pusat malalui aplikasi OM SPAN.
Namun, katanya, Sistem pencairan anggaran dana desa non-earmark sudah ditutup sejak September 2025 lalu hingga saat ini.
“Sistem nya di tutup di seluruh Indonesia sejak tanggal 17 September 2025 sampai sekarang,” ungkap Yayat Rohiman saat dikonfirmasi, Kamis (27/11/2025).
Yayat pun mengaku pihak DPMPD Kabupaten Tangerang telah berusaha secara maksimal sesuai tugas dan fungsi nya. “Kami sudah berusaha semaksimal mungkin sesuai tugas dan fungsi (Tusi) kami di DPMPD termasuk untuk penyaluran DDS, ADD, DBHP dan DBHR,” ucapnya.
Hanya saja, sambung Yayat, pencairan anggaran dana desa non-earmark tahap 2 ini sistem telah terkunci sejak September 2025 lalu. “Khusus untuk penyaluran DDS yang dari pusat prosesnya melalui sistem OM SPAN dari Kemenkeu,” tandasnya.
(Han/Der)


Tinggalkan Balasan