TANGERANGBERKABAR.ID —  Reskrim Polsek Panongan, Polresta Tangerang membongkar jaringan narkoba antarprovinsi. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 35 paket besar narkotika jenis ganja yang diselundupkan dari Bogor ke Bali menggunakan jasa ekspedisi.

WhatsApp Image 2025 11 06 at 22.13.03

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi M. Indra Waspada mengatakan bahwa ungkap kasus berawal dari penangkapan yang dilakukan petugas kepada seorang pria berinisial J (19) di salah satu kontrakan di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Sabtu (25/10/2025).

“Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan dua linting ganja yang dimasukan ke dalam bungkus rokok,” kata Indra, Kamis (6/11/2025).

Dari penangkapan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mengejar pemasok ganja. Dari keterangan J, polisi bergerak ke daerah Bogor. Polisi kemudian menangkap tiga pria yakni, LK (24),  dan IT (42), yang diduga sebagai pemilik ganja sekaligus pengendali jaringan.

“Dan satu pelaku lainnya, AH (44), seorang oknum aparatur sipil negara (ASN),” terangnya.

Lanjutnya, petugas pun melakukan penggeledahan di rumah IT. Hasilnya anggota menemukan setengah kilogram ganja siap edar. Kepada polisi,pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial AS.

“AS merupakan warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” ucapnya.

Lebih jauh, tidak hanya itu, polisi juga berhasil mendapat informasi bahwa IT sudah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali. Tersangka IT menggunakan jasa ekspedisi.

“Barang narkotika ganja itu disembunyikan di dalam box motor Vespa yang dikemas layaknya kiriman biasa,” ungkapnya.

WhatsApp Image 2025 11 06 at 22.13.02

Polisi pun berkoordinasi dengan perusahaan ekspedisi yang berkantor di Curug, Kabupaten Tangerang. Dari keterangan pihak ekspedisi, paket yang dikejar sudah tiba di Denpasar, Bali. Koordinasi ditingkatkan agar kantor ekpedisi di Bali menahan paket tersebut.

“Petugas kami berangkat ke Bali untuk menelusuri penerima paket, namun orang yang diduga penerima melarikan diri sesaat sebelum diamankan. Kini statusnya DPO,” katanya.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita berbagai barang bukti di antaranya 10 linting ganja, 5 paket kecil ganja, dan 1 paket besar ganja seberat 350 gram, serta satu unit motor Vespa berisi 35 paket besar ganja.

Indra Waspada menegaskan, pengungkapan itu merupakan bukti dan komitmen keseriusan Polresta Tangerang dalam memerangi peredaran narkotika.

Kata dia, jaringan yang berhasil diungkap bekerjasecara sistematis, melibatkan pelaku dari berbagai daerah, bahkan antarprovinsi.

Guna mempertanggungjawaban perbuatannya, para tersangka utama dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup.

(Der)