TANGERANGBERKABAR. ID – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota memberikan penjelasan terkait dilaporkannya mantan Sekertaris BUMN, Said Didu ke Polres Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten.
Maskota mengatakan dasar Kepala Desa, Lembaga, Ormas dan tokoh masyarakat melaporkan Said Didu ini yaitu, pertama karena kepala desa dituduh memaksa masyarakat menjual tanahnya kepada pengembang PIK 2. Kemudian yang kedua pemerintah Desa dituding menggusur warga dengan semenana-mena dengan cara yang tidak manusiawi.
“Laporan Apdesi, lembaga dan oramas layangkan itu murni keresahan masyarakat Kabupaten Tangerang,” katanya.
Maskota membantah tudingan perihal, para Kepala Desa di Kabupaten Tangerang, khususnya Tangerang Utara adalah kaki tangan PIK 2. Ia menegaskan pemberitaan yang dibicarakan Said Didu yang kini beredar sangat tidak benar dan melanggar UU ITE.
“Mohon maaf, kami melaporkan Pak Said Didu karena semua narasi yang ia lontarkan adalah hoax dan merupakan sebuah hasutan untuk mengadu domba masyarakat kami,” ucapnya.
Kendati demikian, Maskota menegaskan pelaporan Said Didu ke Polisi ini tidak ada hubungannya dengan PIK 2. Pelaporan itu dilakukan agar tidak ada perpecahan antara masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya Tangerang Utara.
“Saya berharap kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini, kami ingin wilayah kami kembali kondusif,” tandasnya.
(Der)
Tinggalkan Balasan