TANGERANGBERKABAR.ID – Pemohon Praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang, Indera (31), meminta Hakim Achmad Irfir Rochman mengabulkan gugatannya, karena penetapan tersangka, penangkapan dan penahanannya oleh Unit Reskrim Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan dinilai melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Menurut Kuasa Hukum Indera dari Kantor Hukum Ibro and Partner, Fathaq Malik, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Curug saat menangkap kliennya tanpa memperlihatkan surat tugas dan tidak memberikan surat perintah penangkapan serta tembusan surat tersebut kepada pihak keluarga tersangka.
Kata Malik, tindakan penyidik tersebut janggal dan bertentangan KUHAP pasal 18 ayat 1 dan 3 serta pasal 21. Kemudian putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 03/PUU-XI/2013, yang pada intinya berbunyi bahwa surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan seorang tersangka musti diberikan penyidik selambat-lambatnya 7 hari sejak ditahan.
Lanjut Malik, kliennya yang terseret kasus dugaan penggelapan jabatan itu telah dibawa ke Polsek Curug pada Kamis, 25/07/2024, sekira pukul 20.30 WIB dan sejak saat itu Indera tak pernah kembali pulang ke kediamannya. Sementara, laporan polisi terhadap Indera ke Polsek Curug baru terbit esok harinya, Jum’at 26/07.
“Tindakan Termohon (Praperadilan/penyidik) ini (diduga) cacat hukum yang juga melanggar HAM (Hak Asasi Manusia), karena tak sesuai KUHAP. Untuk itu, kami mohon agar yang mulia Hakim untuk mengabulkan gugatan kami,” ungkap Malik, dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (20/09/2024).
Malik mengungkapkan, surat penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan baru diberikan kepada pihak keluarga pada tanggal 18 Agustus atau usai Indera mendekam di balik jeruji besi selama 24 hari.
“Bukti ini sudah disampaikan saksi-saksi yang di bawah sumpah ke hadapan yang mulia hakim pada saat persidangan dengan agenda pembuktian, kemarin, Rabu (18/09),” terangnya.
Dikonfirmasi soal kasus yang mendera kliennya, Malik menjelaskan singkat. Dia menuturkan, saat ini pihaknya tengah fokus menggugat praperadilan atau terkait dengan hukum formil.
“Klien kami ini dilaporkan oleh pihak perusahaan tempat di mana dia bekerja, Mas. Untuk pokok perkaranya, ada tim yang fokus merumuskan. Untuk Sekarang, kami berharap agar yang mulia Hakim memberikan putusan yang berdasarkan pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan,” tuturnya.
Sementara itu, pihak kepolisian yang dihubungi melalui sambungan seluler Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril belum merespon konfirmasi ihwal adanya gugatan praperadilan ini.
(PJG)
Tinggalkan Balasan