TANGERANGBERKABAR.ID – Tiga tersangka penyerangan pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten akan segera menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang

Kepala Seksi(Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Rivaldo Sianturi mengatakan ketiga tersangka itu berinisial CO, HH, dan TK. Dimana, berkas dan barang bukti mereka telah diserahkan dan akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

“Sudah kami limpahkan berkasnya dan akan menjalani sidang pertamanya,” katanya, Kamis (23/11/2023).

Valdo mengungkap adapun barang bukti yang diserahkan, diantaranya berupa berupa baju korban dan para tersangka, serta adanya alat yang digunakan saat peristiwa.

Selanjutnya, kata dia tersangka saat ini sudah dalam tahanan Rutan Jambe, Tangerang.

“Ketiganya itu sudah ditahan di Rutan Jambe, Tangerang selama 20 hari,” terangnya.

Diketahui, ketiganya disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(DRS)