TANGERANGBERKABAR.ID – Misteri kematian wanita berinisial N (24), yang ditemukan tewas terbungkus kasur lantai, terungkap setelah Satreskrim Polresta Tangerang menangkap pelaku yang diketauhi berinisial HH (27), Senin (11/11/2024).
Pelaku ditangkap beberapa jam setelah jenazah korban ditemukan warga di Jalan Balai Desa Lama, Kampung Talagasari, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan motif yang dilakukan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan ini diduga karena sakit hati perkataan korban. Setelah berhubungan seksual, pelaku disebut tak membayar sesuai kesepakatan di awal.
“Kemudian korban juga mengejek pelaku bau badan,” katanya.
Baktiar menjelaskan Mulanya, HH dan N berkenalan di salah satu aplikasi media sosial. Setelah berkomunikasi intens, keduanya janjian bertemu di kontrakan HH di Cikupa. Saat bertemu, HH dan Korban sepakat berhubungan seksual dengan bayaran sebesar Rp 500 ribu.
“Namun, usai berhubungan, HH hanya membayar Rp 400.000 kepada N. Merasa kecewa, N marah dan melontarkan kata-kata kasar ke HH, sehingga pria itu tersinggung,” jelasnya.
Lanjutnya, mendengar ejekan itu HH kemudian mencekik dan membekap menggunakan bantal hingga korban meninggal. Setelah itu, tersangka menyembunyikan jasad korban selama tiga hari di belakang rumah kontrakannya.
Kemudian, saat hedak memindahkan jasad korban ke tempat lain, kondisi di sekitar TKP sudah mulai terang. Khawatir aksinya tersebut diketahui orang, pelaku meninggalkan jasad N yang sudah dibungkus kasur di pinggir jalan.
“Dari keterangan HH, korban mau dibawa ke daerah Jatiuwung, ke kalinya kemungkinan. Tapi keburu terang, takut ketahuan orang, dan akhirnya ditinggal,” jelas Baktiar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HH dijerat Pasal 338 Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP. “Dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tandasnya.
(Der/San)
Tinggalkan Balasan