TANGERANGBERKABAR.ID – Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang ini, sepertinya tidak memperdulikan surat edaran (SE) dari pemerintah daerah.

Seperti terpantau, Senin (18/3/2024) malam, beberapa lokasi THM terpantau masih beroperasi seperti biasanya, mulai dari Beer House, HTS, Pose Bar sampai beberapa tempat billiard dan Spa.

Padahal, pada Kamis (14/3/2024) lalu, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan bahwa pihaknya sedang gencar melaksanakan sosialisasi surat edaran Bupati, terkait jam operasional sejumlah usaha hiburan pada masa bulan suci Ramadhan.

Ia juga menekankan, tindakan tegas akan diberikan kepada para pengusaha hiburan malam yang nakal tetap beroperasi, atau tidak mau mengindahkan surat edaran.

“Jadi kalau saat sosialisasi itu kita belum ada tindakan, kita anggap mereka gak tau. Nah untuk selanjutnya setelah itu kita anggap mereka tau, melanggar pasti disegel” tegas Agus saat diwawancarai.

Agus menuturkan, tim patroli dari sekitar 120 personel Satpol PP akan dikerahkan secara bergantian selama bulan suci Ramadhan, untuk memastikan surat edaran Bupati ini bisa dilaksanakan.  Dimana sejumlah lokasi yang menjadi fokus pengawasan diantaranya kawasan Citra Raya, kawasan Kelapa Dua sampai dengan Pantura.

“Semua anggota kita kan 270, untuk yang protokoler itu 70, sekitar 120an secara bergantian lah kayak semalem cuma 40” katanya.

Namun ternyata pada fakta nya, sejumlah Tempat Hiburan Malam mulai dari Bar, Club Malam, Billiard dan Spa dengan bebas beroperasi di kawasan Citra Raya. Padahal jelas dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2024 yang disosialisasikan tersebut, jasa hiburan umum selama bulan suci Ramadhan diimbau untuk memulai aktivitas pada pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Sedangkan untuk jasa usaha hiburan umum kategori khusus seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan billiard ditutup sementara, dimulai dari 2 (dua) hari sebelum Ramadhan hingga dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

(Riz/tim)