TANGERANGBERKABAR.ID – Tim pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang nomor urut 01, Mad Romli-Irvansyah diduga kampanye di Majelis Ta’lim Rawalini, Kecamatan Teluknaga, Selasa (19/11/2024). Aktivis muda Aziz Patiwara meminta Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk menindak tegas dugaan pelanggaran kampanye tersebut.

“Majelis taklim bukanlah panggung politik. Ini adalah tempat untuk mendekatkan diri kepada Tuhan, bukan untuk memobilisasi suara politik. Bawaslu harus bertindak tegas, memproses, dan menghukum sesuai regulasi tanpa pandang bulu,” katanya.

Azis menilai aksi yang dilakukan tim pemenangan Mad Romli-Irvansyah, telah mencederai nilai-nilai demokrasi dan kesucian tempat ibadah. Selain itu, kegiatan, tersebut juga telah menciderai netralitas aparat dan ASN. Pasalnya, kegiatan kampanye itu diinisiasi oleh seorang Bhayangkari bernama Ela Rosmala yang dikenal aktif di tengah masyarakat Rawalini.

“Sebagai tokoh masyarakat, Ibu Ela seharusnya menjadi teladan dengan menjaga netralitas tempat ibadah dari aktivitas politik praktis, ” ucapnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kata Aziz, penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye adalah pelanggaran serius. Pasal 280 ayat (1) secara tegas melarang aktivitas politik di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan institusi pendidikan.

“Melibatkan tempat ibadah dalam politik praktis tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga melukai kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi. Hal ini sangat berbahaya karena berpotensi menciptakan polarisasi berbasis agama yang dapat memecah belah masyarakat,” tambah Aziz.

Aziz juga mempertanyakan keberanian dan integritas, Bawaslu Kabupaten Tangerang dalam menangani kasus ini. Menurutnya, masyarakat menunggu langkah konkret dari lembaga pengawas pemilu untuk menunjukkan komitmen terhadap tegaknya demokrasi yang adil dan bersih.

“Bawaslu jangan hanya menjadi simbol pengawasan tanpa tindakan. Jika kasus seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu akan runtuh,” tegasnya.

Selain mengkritik, Aziz mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap pelanggaran pemilu. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga integritas demokrasi dengan melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang ditemukan.

“Kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga demokrasi. Jika tempat ibadah saja bisa dijadikan alat politik, apa lagi yang tersisa dari nilai-nilai luhur bangsa ini?” katanya dengan nada prihatin.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi penyelenggara pemilu dan para calon kepala daerah untuk berkomitmen pada aturan main yang bersih. Aziz berharap bahwa insiden seperti ini dapat menjadi momentum bagi masyarakat dan pemangku kebijakan untuk mengevaluasi proses kampanye agar lebih beretika dan bermartabat.

“Pemilu bukan sekadar soal siapa yang menang, tetapi soal menjaga kehormatan proses demokrasi. Kita butuh pemimpin yang menghormati aturan dan etika, bukan yang menghalalkan segala cara demi kekuasaan,” pungkasnya.

Dengan tuntutan yang terus digaungkan oleh aktivis muda seperti Aziz Patiwara, diharapkan praktik politik yang mencampuradukkan agama dan kekuasaan dapat diminimalkan, sehingga Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kabupaten Tangerang benar-benar menjadi contoh demokrasi yang adil dan bermartabat.

Ditempat terpisah, Kordinator Devisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin menegaskan, bahwa pihaknya telah menindak lanjut terkait temuan tersebut. Dia juga meminta kepada masyarakat, agar selalu melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya pelanggaran PIlkada di Kabupaten Tangerang.

” Sedang ditindak lanjuti oleh Panwascam Teluknaga. Kami juga meminta masyarakat, mau melaporkan apabila menemukan atau melihat adanya dugaan pelanggaran, ” tandasnya.