TANGERANGBERKABAR.ID – Puluhan Masyarakat yang tergabung dalam gerakan Jayanti-Balaraja menggugat menggelar aksi demo di depan Gedung Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (2/12/2025).

WhatsApp Image 2025 12 02 at 18.22.12 1

Massa yang didominasi kaum hawa itu mendesak Dishub Kabupaten Tangerang untuk tegas dalam menegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 tahun 2022 terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang.

Puncak kemarahan masyarakat adalah ketika seorang gadis, warga Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, tewas akibat kelalaian pengemudi truk besar bermuatan tanah yang tetap melintas pada jam sibuk, bertentangan dengan ketentuan Perbup tersebut.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Alamsyah menilai pengawalan dishub atas Perbup 12 tahun 2022 masih sangat lemah. Sehingga mobil tambang bebas beroperasi diluar jam operasional.

Dampaknya, lanjut Alamsyah, masyarakat pengguna jalan menjadi korban bahkan tak sedikit merenggut nyawa manusia. “Akibat lemahnya pengawasan dari pihak Dishub ini, masyarakat yang dirugikan, jadi Perbup no 12 tahun 2022 ini hanya Dagelan saja,”  katanya.

Dalam kajiannya, Alam menegaskan bahwa pengawasan serta penindakan terhadap Perbup 12 tersebut berlaku di semua jalan, baik jalan tersebut kewenangan Kabupaten, Provinsi maupun jalan Nasional kecuali di ruas jalan Toll.

“Jika pihak Dishub Kabupaten Tangerang hanya memahami Perbup tersebut berlaku pada jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten, maka Dishub saya katakan BEGO, tidak bisa mengkaji lebih dalam, padahal itu jelas sudah diatur pada pasal 3 ayat 2 dan 3,” ucapnya.

Lebih jauh, Ia pun mendesak pihak Dishub Kabupaten Tangerang untuk mengkaji lebih dalam soal Perbup 12 tahun 2022 tersebut. Sehingga, tidak ada lagi korban jiwa.

IMG20251202141631

Sementara itu, salah satu perwakilan massa demo yang juga aktivis pergerakan, Saepudin Juhri memberikan warning keras terhadap pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, jika mengabaikan hasil kesepakatan bersama warga.

“Mudah-mudahan kesepakatan ini dijalankan dengan maksimal sehingga kecelakaan maut tidak terjadi lagi, jika dikemudian hari Dinas terkait maupun pihak Kepolisian TNI Satpol PP lalai, kami siap turun lagi ke jalan dengan massa yang lebih banyak lagi,” tegasnya.

IMG 20251203 094440 e1764759855146
Oplus_131072

Usai di demo, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jainudin menyampaikan 3 poin kesepakatan bersama para pendemo yang disaksikan oleh pihak Kepolisian, TNI, juga Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Pertama kita akan melakukan penegakan secara tegas terkait Perbup 12 tahun 2022. Begitu juga pihak Polresta Tangerang juga akan melakukan langkah langkah tindakan terhadap pelanggaran Perbub tersebut dengan melakukan penilangan.

Selain itu, kepolisian akan membuat jalur alternatif agar tidak masuk ke Arteri jalan Nasional yang melintas di wilayah Kabupaten Tangerang namun diarahkan untuk masuk ke jalan toll

Yang kedua, sepakat membuat tim bersama atau gabungan dan penugasan secara khusus untuk pengendalian dan pengawasan Perbub ini, khususnya di perbatasan Serang dan Tangerang.

“Kemudian, ketiga, kami akan mencoba berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Banten maupun pusat terkait usulan sarana penyebrangan, juga untuk menambah rambu rambu lalu lintas dan juga cctv,” pungkasnya.

(DER)