TANGERANGBERKABAR.ID – Usai menusuk korban nya hingga tewas, dua orang pria bertato berinisial KHA dan SA, di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Polda Banten, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu, 3 Maret 2024.
Dimana, lanjutnya saat itu korban BS (24) bersama dengan temannya tengah menikmati acara musik, yang digelar di Kampung Batununggul RT 05 RW 10, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kemudian, BS pun terlibat cekcok dengan pengunjung lainnya, namun saat dilerai oleh KHA justru mendapatkan pukulan dari korban.
“Korban gak terima, dia langsung bilang awas lu ya gua tungguin,” ucap Baktiar seraya mengikuti perkataan pelaku saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (8/3/2024).
Ternyata benar saja lanjut Baktiar, pelaku kembali bertemu dengan korban setelah acara musik selesai. Lalu tanpa basa basi, pelaku KHA langsung melakukan aksinya menusuk korban yang kemudian dibantu temannya SA dengan pukulan.
“Pelaku KHA langsung menusuk bagian punggung korban dan diikuti pelaku SA yang melakukan pemukulan” tuturnya.
Saat itu, korban sempat melarikan diri dari aksi pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku. Namun karena kondisi yang terlanjur parah, korban akhirnya meninggal dunia.
“Korban menderita beberapa luka tusukan di bagian punggung, luka memar dan lecet. Korban meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) saat mendapatkan perawatan medis” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf, menyatakan, mendapat laporan kejadian tersebut pihaknya bekerjasama dengan Polsek Pasar Kemis, melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
Keduanya pun berhasil diringkus, setelah diketahui bersembunyi di kontrakan rekannya, tepatnya di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. “Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, diantaranya 1 bilah sajam jenis pisau, 2 buah cincin, 1 buah jacket jeans, 1 buah kaos hitam serta 3 buah celana” katanya.
Arief menuturkan dua orang pelaku ini pun ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam mendekam di penjara 15 tahun lamanya. “Dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Atau Tindak Pidana Pengeroyokan, sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 170 KUHP” tandasnya.
(Wis/Riz)


Tinggalkan Balasan