TANGERANGBERKABAR.ID — Sejumlah ulama sekaligus tokoh masyarakat mengapresiasi DPRD dan Pemkab Tangerang atas disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2019.
Dengan disahkannya perda ini, Perseroda LKM Artha Kerta Raharja (AKR) resmi bertransformasi dari Konvensional menjadi Syariah atau berubah nama menjadi LKM Syariah AKR.
Sekretaris PCNU Kabupaten Tangerang H. Muhamad Qustulani mengatakan bahwa Perda LKM Syariah AKR ini menjadi angin segar untuk menghadirkan instrumen keuangan mikro yang adil, transparan, sesuai prinsip syariah, dan benar-benar berpihak pada rakyat kecil.
“Khususnya guru ngaji, santri, dan warga kampung yang selama ini kerap terjerat praktik Bank Keliling (Bangke),” katanya, usai agenda rapat Paripurna, Senin (21/7/2025).
Qustulani berharap LKM berbasis syariah ini menjadi rumah besar pemberdayaan bersama, yang membantu para guru ngaji, mendampingi keluarga miskin agar tidak jatuh ke rentenir, dan membuka akses permodalan usaha mikro bagi warga kampung dan desa.
“Jangan sampai LKM hanya sekadar formalitas. Ini harus jadi solusi nyata untuk menghadirkan keadilan ekonomi yang mendukung tercapainya Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat, dan Sejahtera,” tegasnya.
Qustulani yang menjabat sebagai Ketua STISNU Nusantara Tangerang ini mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan juga Wakil Bupati Tangerang yang terus berupaya mencari solusi nyata untuk problematika di masyarakat.
Menurutnya, kebijakan ini adalah wujud nyata dari visi-misi Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat, dan Sejahtera. “Inilah wujud nyata komitmen pemda dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umat,” ucapnya.
Lebih jauh, Qustulani pun mengajak seluruh warga Nahdliyin dan elemen masyarakat Kabupaten Tangerang untuk mendukung penguatan Perda LKM berbasis syariah ini.
“Sinergi lintas kelembagaan diyakini akan mempercepat terwujudnya keadilan ekonomi yang maslahat, berkeadilan, dan diharapkan membawa keberkahan bagi umat di Kabupaten Tangerang,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua MUI Kecamatan Kronjo, Muhamad Nasuki mendukung LKM Syariah AKR yang saat ini sudah dijadikan Perda. Dengan adanya LKM Syariah ini diharapkan dapat membantu masyarakat kecil di Kampung-Kampung Terutama.
“Harapanya mudah-mudahan LKM Syariah ini bermanfaat dan benar benar tepat sasaran jangan sampai salah orang,” pungkasnya.
(DERI RIZKI SENTIKA/SANDI)


Tinggalkan Balasan