TANGERANGBERKABAR.ID – Kabar gembira bagi para orang tua di Kabupaten Tangerang! Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kini semakin memanjakan warga dalam mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). Tanpa perlu antre panjang ke kantor pusat, identitas resmi buah hati kini bisa didapatkan dengan mudah, cepat, dan yang terpenting: 100% Gratis.
Mengapa Anak Anda Wajib Punya KIA? Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Hedi Mochamad Hertadi, menjelaskan bahwa KIA bukan sekadar kartu biasa. Selain sebagai identitas resmi anak di bawah 17 tahun, KIA berfungsi sebagai tameng perlindungan.
βKIA membuktikan secara hukum bahwa anak berada dalam perlindungan orang tua, sekaligus langkah nyata meminimalisir risiko perdagangan anak,β tegas Hedi.
Syarat Praktis & Tanpa Biaya:
-
Anak Usia 0β5 Tahun: Cukup bawa Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran (Tanpa Foto).
-
Anak Usia 5β17 Tahun: Bawa KK, Akta Kelahiran, dan Pas Foto anak.
Lokasi Layanan Terdekat: Masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi. Layanan KIA kini tersedia di:
-
Seluruh Kantor Kecamatan di Kabupaten Tangerang.
-
Layanan Mal: Mall Ciputra (Citra Raya) dan Intermoda (BSD).
-
Layanan Jemput Bola: Khusus untuk warga disabilitas, sakit, atau berkebutuhan khusus, petugas akan datang langsung ke rumah!
(Der/San)


Tinggalkan Balasan