TANGERANGBERKABAR.ID, Jakarta – Polsek Kalideres, Polres Jakarta Barat, Polda Metro Jaya diduga melepaskan kembali seorang pengedar Tramadol dengan tebusan Rp30 Juta.
Penangkapan pelaku pengedar obat keras golongan G ini diketahui berawal dari laporan aduan salah satu anggota LSM diwilayah Tangerang berinisial ED.
Salah satu narasumber yang enggan disebut namanya mengatakan, bukan diproses hukum tegas, ternyata Pengedar Tramadol itu justru dilepaskan kembali oleh oknum Polisi di Polsek Kalideres dengan tebusan sejumlah uang.
“Awalnya diminta ratusan juta, tapi deal Rp30 juta hingga akhirnya dilepas,” katanya kepada wartawan, Senin (24/11/2025).
Ia menyebut, uang puluhan juta hasil memeras pengedar tramadol tersebut, diduga dinikmati oleh oknum penyidik kepolisian dan pelapor, yakni oknum LSM.
“Pelapor ini diduga juga menikmati uang itu, karena dia tau si pengedar tramadol sudah dilepas oleh polisi,” terangnya.
Sementara, Aktivis Mahasiswa, Mifta Alfarizi menegaskan bahwa kondisi ini seharusnya menjadi momentum percepatan Reformasi Polri.
Menurutnya, Reformasi Polri bukan hanya slogan. Ia harus benar-benar terwujud dalam praktik: penindakan yang profesional, bersih, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
“Setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan harus diusut, setiap celah pelanggaran etika harus ditutup,” tegasnya.
Lebih jauh, Mifta meminta Kapolri untuk menindak tegas oknum Polisi Nakal yang merusak citra kepolisian. Ia pun mendorong, Jendral Listyo Sigit untuk memperkuat pengawasan internal dan melakukan evaluasi menyeluruh.
“Jangan sampai oknum Polisi Nakal dibiarkan terus dan merusak nama baik institusi, membuat masyarakat semakin tidak percaya kepada Polri,” pungkas Mifta.
(HR)


Tinggalkan Balasan