TANGERANGBERKABAR.ID – Destinasi wisata taman Cicido yang berlokasi di Desa Bojongloa, Kecamatan Cisoka Tangerang, Banten diduga mencaplok sebagian lahan milik Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3).

Lahan Taman Cicido dengan lebar lebih kurang 500 meter dan panjang 7 meter itu diduga telah dijadikan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh seseorang mengaku pemilik berinisial SN.

Dikonfirmasi wartawan, SN membantah telah mencaplok tanah BBWC3 Provinsi Banten. “Biarin saja, gak ada dasarnya. Gak benar lah pak, caplok mencaplok tanah milik BBWC3 itu,” ujar dr. SN melalui pesan WhatsApp.

Kepala Desa (Kades) Bojongloa, Kecamatan Cisoka, Jusepta mengaku tidak mengetahui terkait kepengurusan serikat lahan milik BBWC3 yang diduga dicaplok oleh Taman Cicido itu. “Sebab, Taman Cicido sudah berdiri di era Kades sebelumnya,” terangnya.

Namun, kata dia beberapa bulan lalu ia menerima kedatangan dari pihak BBWC3 Provinsi Banten yang menanyakan soal lahan tersebut. Lalu ia pun menyampaikan hal itu kepada SN melalui surat bahkan melalui pesan WhatsApp.

“Tetapi tidak ada respon positif,  kemungkinan SN menganggap lahan tersebut miliknya,” imbuhnya.

Pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBWSC3 Banten, Suyadi membenarkan adanya lahan di pinggir aliran irigasi Desa Bojongloa Kecamatan Cisoka Tangerang Banten. Sebagian lahan tersebut masuk dalam lokasi taman Cicido.

Kata dia hal itu dibuktikan dengan adanya patok atau pembatas tanah milik BBWSC3 yang ditanam pada 2023 lalu.

“Patok pembatas tanah milik negara itu terakhir dipasang pada tahun 2023 lalu,” jelasnya.

Ia  menegaskan pihaknya sedang melakukan koordinasi untuk melakukan upaya penyelamatan aset negara. Maka dari itu, dalam waktu dekat pihak BBWC3 akan turun ke lokasi dan memberikan surat himbauan atau pemberitahuan.

“Stelah itu pihak BBWC3 akan melakukan upaya hukum,” tandasnya.

(Deri)