TANGERANGBERKABAR.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman mengaku sudah pernah dipanggil oleh Jaksa setempat terkait dugaan penyimpangan pencairan APBDes 2024.

“Ya kita satu kali, sudah. Ya sudah pernah dipanggil Jaksa lah ya,” katanya kepada wartawan saat di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (10/2/2025).

Lanjutnya, Yayat irit bicara soal penggeledahan Kantornya oleh Tim Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang sekira 5 jam atau sejak pukul 10:00-15.00 WIB

“Ya kita menghormati lah, menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh kejaksaan,” ujar Yayat.

Lebih jauh, Yayat enggan menjawab secara gamblang saat dikonfirmasi soal jumlah desa yang diduga melakukan penyimpangan pada sistem pencairan APBDes 2024.

Ia menyatakan, menghormati proses hukum dan mempersilakan penyidik melaksanakan tugas pokok, peran dan fungsi selaku aparatur penegak hukum. “Sekali lagi, kami menghormati lah (proses hukum yang sedang ditegakkan) kejaksaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, dihari yang sama, berdasarkan Sprindik atau Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025, ter-tanggal 07/02/2025, Kejari Kabupaten Tangerang melakukan penggeledahan di kantor DPMPD.

Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan dugaan penyimpangan pada sistem pencairan APBDes 2024 ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

“Kami akan melakukan analisa dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan barang ataupun dokumen yang dilakukan penyitaan, dan memastikan semua prosesnya dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-undangan,” terangnya.

(Bal/Der)