TANGERANGBERKABAR.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta secara resmi telah sahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tangerang tahun 2025. Kenaikan nya cukup tinggi dengan persentase 6,5 persen.

Besaran gaji ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2025.

Selain itu, ketentuan gaji buruh di Tangerang ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Berikut rincian besaran UMK 8 kabupaten dan kota di Banten pada 2025, jumlah kenaikan, dan perbandingannya dengan UMK 2024:

  •  Kota Cilegon: Rp5.128.084 (naik Rp312.982 dari sebelumnya Rp4.815.102).
  • Kota Tangerang: Rp5.069.708 (naik Rp309.419 dari sebelumnya Rp4.760.289).
  • Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392 (naik Rp303.601 dari sebelumnya Rp4.670.791).
  • Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117 (naik Rp299.129 dari sebelumnya Rp4.601.988).
  • Kabupaten Serang: Rp4.857.353 (naik Rp296.459 dari sebelumnya Rp4.560.894).
  • Kota Serang: Rp4.418.261 (naik Rp269.659 dari sebelumnya Rp4.148.602).
  • Kabupaten Pandeglang: Rp3.206.640 (naik Rp195.711 dari sebelumnya Rp3.010.929).
  • Kabupaten Lebak: Rp3.172.384 (naik Rp193.620 dari sebelumnya Rp2.978.764).

Dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2025, gaji UMR Tangerang 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.

Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Tangerang 2025, ter-kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.

Pengusaha yang telah membayar pekerja atau buruh di atas gaji Upah Minimum Kota Tangerang, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

Dalam Keputusan Gubernur Banten tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2025 ini disebutkan UMK Kota Tangerang 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Tangerang 2025.

Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

(Der)