TANGERANGBERKABAR.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, masih tetap memberikan pelayanan selama masa libur panjang.

Diketahui, libur panjang dimulaiĀ  pada Kamis, 8 Februari, sampai dengan Rabu, 14 Februari.

“Buka sampai dengan 14 Februari 2024,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tangerang, Cikwi R Inton. Kamis, (8/2/2024).

Inton menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya hanya mengikuti arahan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dimana, surat tersebut bernomor 400.8?1.2/1615/Dukcapil tertanggal 6 Februari 2024.

“Urgensinya perintah Mendagri,” jelasnya.

Adapun surat yang beredar juga memerintahkan kepada Plt. Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kasubbag, Analis Kebijakan Muda, ASN & non ASN lingkup Disdukcapil Kabupaten Tangerang untuk tetap melayani masyarakat.

“Sampai 14 Februari,” tandasnya.