TANGERANGBERKABAR.ID – Aktivis mahasiswa dan pemerhati tata kelola pemerintahan mengkritik tajam dugaan ketidakjelasan legalitas gelar akademik S.IP. yang melekat pada nama Camat Pagedangan, H. Daniel Ramdani, S.Sos., S.IP., M.Si.
Gelar tersebut tiba-tiba muncul pada nama beliau dalam unggahan resmi Instagram Kecamatan Pagedangan tanggal 14 Januari 2025, padahal selama lebih dari dua tahun sebelumnya saat beliau menjabat Sekretaris Kecamatan dan Plt. Camat, publik maupun dokumen resmi tidak mencantumkan gelar S.IP. Jumat (08/8/2025).
Gandi Sadewa, aktivis mahasiswa yang vokal dalam isu integritas birokrasi, menyatakan bahwa fenomena ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan tanda bahaya serius terhadap nilai-nilai kejujuran dan akuntabilitas dalam birokrasi.
“Gelar akademik bukan atribut kosmetik yang bisa dipasang sesuka hati. Namun, hasil kerja keras, proses akademik yang ketat dan transparan,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika seseorang bisa tiba-tiba mendapatkan gelar S.IP. dalam waktu kurang dari tiga tahun tanpa bukti akademik yang jelas, hal itu merendahkan nilai intelektualitas dan menipu publik serta berpotensi melanggar hukum. “Praktik ini akan memperburuk citra birokrasi dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintah jika tidak segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti,” katanya.
Gandi menyebut penggunaan gelar akademik secara tidak sah dapat dipidana sesuai Pasal 93 Undang-Undang(UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Selain itu, pejabat ASN wajib menjaga integritas dengan melaporkan riwayat pendidikan secara benar sesuai ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Lebih jauh, gelar akademik menjadi salah satu prasyarat formal jabatan Camat sesuai PP No. 17 Tahun 2018 dan Permendagri No. 67 Tahun 2017. “Sehingga manipulasi gelar akademik dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemecatan,” imbuhnya.
Dengan ini Masyarakat dan elemen mahasiswa menuntut:
- Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui BKPSDM dan Inspektorat segera mengaudit dan mengumumkan legalitas gelar akademik Camat Pagedangan.
- Pihak kecamatan wajib membuka akses dokumen dan menjelaskan asal-usul gelar S.IP. yang tiba-tiba muncul tersebut.
- Aparat penegak hukum dan birokrasi harus bertindak tegas menjaga supremasi hukum dan integritas pemerintahan bila menemukan pelanggaran.
(Der/San)


Tinggalkan Balasan