TANGERANGBERKABAR.ID – Aktivis dari Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD), Gandi Sadewa melanjutkan langkahnya menuntut transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Ia resmi mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dugaan penggunaan gelar akademik ilegal oleh Camat Pagedangan, H. Daniel Ramdhani, S.Sos., S.IP., M.Si.

Dalam surat kepada Mendagri, Gandi meminta dilakukan pemeriksaan administrasi jabatan dan verifikasi keabsahan ijazah sesuai ketentuan Pasal 224 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.

Kepada BKN, ia menekankan perlunya klarifikasi data kepegawaian dan kemungkinan adanya pelanggaran pada proses pengangkatan jabatan.

“Langkah ini memastikan seluruh proses pengangkatan pejabat publik di Indonesia memenuhi asas legalitas, akuntabilitas, dan integritas,” ujar Gandi dikutip Minggu (17/8/2025).

Dalam suratnya itu, ia kembali memaparkan temuan yang ia anggap tak terbantahkan: data resmi Universitas Pramita Indonesia dan PDDikti menunjukkan bahwa yang bersangkutan belum menyelesaikan Program Studi Ilmu Pemerintahan.

“Namun, gelar S.IP tetap tercantum di dokumen resmi, media publik, dan papan nama jabatan,” terangnya.

Gandi mengingatkan, tindakan tersebut melanggar Pasal 28 ayat (7) UU Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012, dan aturan teknis pengangkatan camat dalam PP Nomor 19 Tahun 2008, Permendagri No. 67 Tahun 2017, serta PP No. 17 Tahun 2020.

Perbandingan UU 23/2014 dengan Fakta Kasus Pasal 224 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

“Camat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” jelasnya.

Fakta Versi Temuan Gandi Sadewa:

  1. Data resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan keterangan Universitas Pramita Indonesia menunjukkan Daniel Ramdhani belum lulus Program Studi Ilmu Pemerintahan.
  2. Gelar akademik S.IP tetap digunakan dalam dokumen resmi, papan nama jabatan, dan media publik.
  3. Kualifikasi teknis pemerintahan yang dipersyaratkan UU—yang seharusnya dibuktikan dengan ijazah diploma atau sarjana pemerintahan—tidak terpenuhi jika gelar tersebut terbukti tidak sah.

Implikasi Hukum:
Jika temuan ini benar, pengangkatan Camat Pagedangan berpotensi cacat administrasi dan melanggar Pasal 224 ayat (2) UU 23/2014, yang memberi Gubernur kewenangan untuk mencopot jabatan tersebut.

Gandi pun berharap Kemendagri dan BKN bergerak cepat untuk memastikan integritas birokrasi tetap terjaga. “Pemerintah pusat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap pejabat publik berdiri di atas dasar legalitas yang kuat. Tanpa tindakan tegas, integritas birokrasi akan tergerus,” tegasnya.

(Der/San)