TANGERANGBERKABAR.ID – Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) melayangkan Somasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang serta Inspektorat.

Langkah tegas ini dilakukan Gandi untuk mengungkap gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan (S.IP) tanpa dasar hukum yang melekat pada nama Camat Pagedangan, Kabupaten Tangerang, H. Daniel Ramdani, S.Sos., S.IP., M.Si.

Gandi mengatakan, dugaan penggunaan gelar palsu tersebut diperkuat berdasarkan Informasi dari pihak Universitas Pramita Indonesia (UNPRI) Tangerang yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih berstatus mahasiswa aktif atau belum lulus S.IP.

Selain itu, ia juga memeriksa status Daniel Ramdani di Halaman Resmi PDDikti. Hasil pencarian menampilkan fakta yang tidak terbantahkan: nama Daniel Ramdhani belum tercatat sebagai lulusan Program Studi Ilmu Pemerintahan.

“Data resmi tidak pernah berbohong. Jika PDDikti tidak mencatat kelulusan, maka gelar S.IP yang ia pakai tidak sah,” kata Gandi, Kamis (14/8/2025).

Dari hasil temuan tersebut, Ia melayangkan Somasi ke BKPSDM Kabupaten Tangerang serta Inspektorat. Dalam somasinya, ia menuntut pemeriksaan administrasi atas keabsahan ijazah sang camat dan mendesak tindakan tegas jika terbukti melanggar.

Gandi mengutip Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang(UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; serangkaian aturan yang mengatur jabatan camat: UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 19 Tahun 2008.

Permendagri No. 67 Tahun 2017, serta PP No. 17 Tahun 2020. Semua peraturan itu menegaskan syarat kualifikasi pendidikan dan kompetensi teknis pemerintahan.

“Jabatan camat memerlukan integritas administratif. Gelar palsu berarti cacat administrasi dan melanggar hukum,” tegasnya.

Bagi Gandi, ini bukan sekadar persoalan formalitas akademik. Ia menilai penyalahgunaan gelar dapat menyesatkan publik, mencederai kepercayaan warga, dan merusak legitimasi jabatan. “Kita bicara soal fondasi etika pemerintahan,” ujarnya.

Ia memberi waktu tujuh hari kepada BKPSDM dan Inspektorat untuk memverifikasi ijazah Daniel Ramdhani. Gandi menutup pernyataannya dengan tantangan terbuka.

“BKPSDM dan Inspektorat harus memilih: menegakkan aturan atau menjadi bagian dari pembiaran. Tidak ada ruang abu-abu.” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi ujian transparansi bagi dua lembaga pengawas di Kabupaten Tangerang. Publik menunggu apakah mereka akan bergerak atau membiarkan dugaan pelanggaran hukum ini menguap tanpa jejak.

(Der/San)