TANGERANGBERKABAR.ID – Setelah mengirim somasi kepada BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Tangerang, Aktivis dari Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) Gandi Sadewa kini melayangkan somasi resmi kepada Gubernur Banten.

Tujuannya jelas: meminta intervensi langsung dalam kasus dugaan penggunaan gelar akademik ilegal oleh Camat Pagedangan, H. Daniel Ramdhani, S.Sos., S.IP., M.Si.

“Kasus ini tidak bisa dibiarkan berlarut di level kabupaten. Saya meminta Banten Gubernur untuk segera memerintahkan pemeriksaan administrasi dan klarifikasi ijazah Daniel Ramdani,” katanya, Jumat 15 Agustus 2025.

Jika terbukti melanggar, Gandi menuntut Gubernur Banten mencopot jabatan Daniel Ramdani sebagai Camat Pagedangan sesuai kewenangan yang diatur dalam Pasal 224 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“UU 23 Tahun 2014 jelas mengatur camat harus memenuhi kualifikasi teknis pemerintahan, dibuktikan dengan ijazah yang sah. Kalau syarat itu tidak terpenuhi, Gubernur Banten wajib mencopotnya,” tegasnya.

Dalam somasinya, ia kembali memaparkan temuan yang ia anggap tak terbantahkan: data resmi Universitas Pramita Indonesia dan PDDikti menunjukkan bahwa yang bersangkutan belum menyelesaikan Program Studi Ilmu Pemerintahan.

“Namun, gelar S.IP tetap tercantum di dokumen resmi, media publik, dan papan nama jabatan,” terangnya.

Gandi mengingatkan, tindakan tersebut melanggar Pasal 28 ayat (7) UU Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012, dan aturan teknis pengangkatan camat dalam PP Nomor 19 Tahun 2008, Permendagri No. 67 Tahun 2017, serta PP No. 17 Tahun 2020.

Perbandingan UU 23/2014 dengan Fakta Kasus Pasal 224 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

“Camat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” jelasnya.

Fakta Versi Temuan Gandi Sadewa:

  1. 1. Data resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan keterangan Universitas Pramita Indonesia menunjukkan Daniel Ramdhani belum lulus Program Studi Ilmu Pemerintahan.
  2. Gelar akademik S.IP tetap digunakan dalam dokumen resmi, papan nama jabatan, dan media publik.
  3. Kualifikasi teknis pemerintahan yang dipersyaratkan UU—yang seharusnya dibuktikan dengan ijazah diploma atau sarjana pemerintahan—tidak terpenuhi jika gelar tersebut terbukti tidak sah.

Implikasi Hukum:
Jika temuan ini benar, pengangkatan Camat Pagedangan berpotensi cacat administrasi dan melanggar Pasal 224 ayat (2) UU 23/2014, yang memberi Gubernur kewenangan untuk mencopot jabatan tersebut.

Lebih jauh terkait masalah ini, Gandi memberi Gubernur Banten waktu 7 hari untuk merespons somasinya. Ia menegaskan bahwa Gubernur memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga integritas birokrasi di wilayahnya.

“Diam berarti membiarkan pelanggaran hukum berjalan di depan mata. Tindakan tegas menjadi satu-satunya pilihan,” tutup Gandi.

(Der/San)