TANGERANGBERKABAR.ID – Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses mutasi guru PPPK yang dilakukan oleh oknum Wakil Kepala Sekolah di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Hal ini menanggapi ramainya pemberitaan disejumlah media online yang mengungkap oknum Wakasek berinisial WIN yang meminta atau memungut uang Rp40 juta kepada seorang guru PPPK untuk memperlancar perpindahan tugas.

Ketua AMPD, Aziz Patiwara juga menyoroti dugaan keterlibatan pejabat berinisial NGH di Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam praktik tersebut.

Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini melanggar hukum dan mencederai dunia pendidikan. Ia menilai tindakan itu termasuk penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi, sesuai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pendidikan bukan tempat transaksi. Guru bukan objek pungli. Siapa pun yang menjadikan jabatan sebagai alat mencari keuntungan pribadi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Aziz Patiwara.

Aziz menegaskan bahwa AMPD akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Ia melihat pola pungli seperti ini muncul karena jaringan yang rapi dan pembiaran dari birokrasi pendidikan.

AMPD menuntut langkah konkret dari aparat dan pemerintah:

1. Usut Jaringan Pungli Sampai ke Akar
Aparat harus menelusuri semua pihak yang terlibat, mulai dari sekolah hingga pejabat dinas yang ikut bermain.

2. Libatkan Lembaga Independen
AMPD menuntut KPK, Ombudsman, dan Inspektorat Provinsi turun tangan agar penyelidikan berjalan terbuka dan bebas intervensi.

3. Lindungi Guru dan Pelapor
Aparat harus memberi perlindungan hukum dan keamanan bagi guru atau keluarga yang berani melapor.

4. Berikan Sanksi Tegas dan Umumkan ke Publik
Pemerintah harus mencopot jabatan pelaku dan menyeretnya ke pengadilan. Publik berhak tahu hasil penyelidikan secara terbuka.

5. Bangun Sistem Antipungli di Dunia Pendidikan
Pemerintah daerah harus membuat sistem mutasi guru yang transparan dan berbasis digital, serta membuka kanal pengaduan publik tanpa takut.

“Kami tidak akan diam. Dunia pendidikan harus bebas dari mafia jabatan. Kalau aparat lamban, AMPD akan turun ke jalan dan menggalang dukungan publik,” ujar Aziz.

Aziz pun meminta Kepolisian, Kejaksaan, dan Inspektorat segera memeriksa semua pihak yang disebut dalam pemberitaan. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak tahu siapa yang bermain di balik praktik kotor ini.

“Kalau penegak hukum diam, berarti mereka ikut melindungi pelaku. Kami akan terus bersuara sampai kasus ini terang dan pelaku menerima hukuman setimpal,” pungkasnya.

(Der/SANDI)